Rabu, Januari 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UU PDP Sebagai Landasan Hukum Krusial Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Asisten III Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim, Riza Indra Riyadi, mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi landasan hukum yang krusial untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi, yang dianggap sebagai aset berharga bagi individu dan lembaga negara.

Riza kemudian menyampaikan pesan dari Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, yang menyoroti urgensi UU PDP dalam mengelola informasi pribadi secara bertanggung jawab.

“Perlindungan data pribadi bukan sekadar keharusan hukum, tetapi juga merupakan upaya untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi,” ujarnya, beberapa waktu lalu, dalam sosialisasi di Balikpapan.

Riza menegaskan bahwa implementasi UU PDP membutuhkan kolaborasi antarinstansi dan kesadaran masyarakat yang tinggi akan pentingnya privasi data.

Langkah-langkah konkret seperti penguatan sistem keamanan data, pendidikan, dan pelatihan bagi pegawai menjadi kunci dalam menjaga keamanan informasi.

“Kita harus bersama-sama memastikan bahwa data pribadi tidak disalahgunakan dan dijamin keamanannya dalam setiap aspek pengelolaannya,” tambahnya.

Pemprov Kaltim berharap bahwa sosialisasi ini tidak hanya berhenti pada pemahaman konseptual, tetapi juga mampu mendorong tindakan nyata yang berkelanjutan dalam melindungi data pribadi.

“Komitmen kita terhadap perlindungan data harus terwujud dalam praktik sehari-hari, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan percaya dalam menggunakan layanan digital,” tutup Rizal. (Ehd)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar