Kamis, Desember 12, 2024
spot_img

Wacana Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Hingga 40-75 Persen Tuai Protes Para Artis

TERKINIKU.COM Tidak semua jenis hiburan akan mengalami kenaikan pajak, beberapa di antaranya, seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan mandi uap, menjadi target dengan kenaikan sebesar tersebut.

Namun tetap saja, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk para artis yang juga berperan sebagai pengusaha seperti Inul Daratista, Hotman Paris, hingga Rudy Salim.

Inul Daratista, yang baru-baru ini terlibat dalam protes terhadap wacana kenaikan pajak hiburan, menilai bahwa langkah ini dapat menyebabkan tempat karaoke miliknya gulung tikar karena beban pajak yang dianggap terlalu tinggi.

“Dampaknya luas, hingga pada karyawan dan keluarga yang terlibat,” ujarnya.

Sementara Rudy Salim, dalam keluhannya terkait kenaikan pajak hiburan, mengungkapkan bahwa peningkatan dari 40 persen menjadi 75 persen sangat memberatkan pelaku usaha.

Ia bahkan bertemu dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo untuk menyampaikan keluhannya.

Kemudian Hotman Paris, seorang pengacara terkenal yang juga memiliki tempat hiburan, mengungkapkan keberatannya terhadap kenaikan pajak ini.

“Tarif pajak ideal untuk hiburan di Indonesia seharusnya sekitar 5 persen, sejalan dengan negara tetangga seperti Thailand,” bebernya.

Menanggapi itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, merinci beberapa faktor yang membuat pengusaha seperti Inul Daratista, Hotman Paris, dan lainnya merasa terbebani dengan kenaikan pajak tempat hiburan.

Faktor-faktor tersebut mencakup kurangnya keterlibatan pengusaha dalam pembuatan aturan, penerapan pajak pada saat industri hiburan pulih dari dampak Covid-19, dan potensi kenaikan tarif layanan yang dapat mengurangi jumlah pengunjung.

Sandiaga Uno juga menginformasikan bahwa aturan kenaikan tarif pajak hiburan tersebut sedang dalam proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk menghambat usaha.

“Keputusan sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, dan sementara itu, tidak ada kenaikan tarif hingga hasil Judicial Review keluar,” tandasnya.

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar