Terkiniku.com, Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penyidik turut menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029 Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka.”
Irfan melanjutkan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, ia serta meminta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.
“Diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi.”
Ia menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. (mlt)
Berita ini dilansir dari antaranews.com



