Jumat, Januari 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Pengkroyokan Matel Dipecat dan Didemosi

Terkiniku.com, Nasional – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengumumkan, Polri menjatuhkan sanksi berat kepada enam anggota Satuan Layanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua debt collector di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).

Erdi mengatakan dua pelaku dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara empat lainnya dikenakan sanksi demosi selama lima tahun.

Keenam pelanggar tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AMZ.

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”

Lebih lanjut, sanksi yang diberikan merupakan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap keenam anggota yang terlibat pengeroyokan itu. (mlt)

Berita ini dilansir dari tirto.id

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar