Samarinda, TERIKINIKU.COM – Jepang, sebagai salah satu tujuan favorit para wisatawan global di Asia, tidak hanya menawarkan keindahan alam tetapi juga budaya dan kuliner yang populer di seluruh dunia. Berita baiknya, warga Indonesia dapat mengunjungi Jepang tanpa visa, asalkan memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Warga Negara Indonesia perlu memiliki paspor elektronik (e-paspor) yang diperkenalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2011. Menurut informasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, e-paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik, memungkinkan pemiliknya untuk menggunakan jalur autogate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.
Keuntungan lain menggunakan e-paspor Indonesia adalah memenuhi syarat untuk mendapatkan Visa Waiver Jepang. Menurut penjelasan Kantor Imigrasi Yogyakarta, Visa Waiver Jepang adalah program yang memungkinkan pelancong memasuki Jepang tanpa mengajukan visa, tetapi pemegangnya diharuskan memiliki paspor elektronik.
Menurut Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, pemegang e-paspor Indonesia yang memenuhi syarat dapat masuk ke Jepang tanpa visa untuk kunjungan maksimal 15 hari. Namun, jika niatnya untuk tinggal lebih dari 15 hari atau bekerja di Jepang, perlu mengajukan permohonan visa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penting dicatat bahwa WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang, sesuai dengan informasi dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
WNI yang bebas visa untuk masuk ke Jepang
Mengutip laman resmi Keduataan Besar Jepang di Indonesia, berikut adalah ketentuan yang wajib dipenuhi WNI agar dapat masuk Jepang dengan bebas visa:
- WNI pemilik E-Paspor Indonesia yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) (Terdapat logo IC di sampul paspor)
- WNI pemilik E-paspor di atas yang mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia (Konsulat Jenderal/Kantor Konsuler/Kedutaan Besar Jepang melalui JVAC ) sebelum melakukan perjalanan ke Jepang
- Tujuan masuk Jepang untuk Kunjungan Sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/ teman)
- Masa tinggal di Jepang 15 hari atau kurang
Cara Dapat Bukti Registrasi Bebas Visa (Stiker)
Pengajuan Bebas Visa ke Kedutaan Besar Jepang dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC).
Bagi WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat/Kantor Kedutaan Besar Jepang, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Tujuan perjalanan: Kunjungan sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/teman)
- Masa tinggal: 15 hari
- Masa berlaku: 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (Bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek).
- Biaya: Gratis (※Ada biaya tambahan dari JVAC)
- Proses Registrasi: 5 hari kerja
Tata Cara Registrasi Bebas Visa Pra-Keberangkatan
- Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: DOCX) ke Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia atau JVAC untuk diregistrasi.
- Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat/JVAC akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas Visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
- Pemilik E-paspor yang telah mendapatkan stiker bebas Visa dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
- Bagi pemohon bebas visa yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan visa seperti biasa.