JAKARTA, TERKINIKU.COM – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengumumkan bahwa sebanyak 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana mendapatkan RK I, yang mencakup pengurangan sebagian masa pidana.
Dalam keterangan pers pada Minggu (24/12), Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa remisi diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham). Rincian remisi mencakup periode 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan, tergantung pada perilaku dan partisipasi narapidana dalam program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan,” tambahnya.
Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa pengurangan masa pidana ini diartikan sebagai penghargaan bagi narapidana yang telah mencapai penyadaran diri dan menunjukkan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Dia juga memberikan ucapan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas.
“Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” lanjut Menteri Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, menyatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menjalani pidana minimal enam bulan dan aktif dalam program pembinaan di Lapas.
“Pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000,” klaim Reynhard.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara memimpin dalam jumlah narapidana yang mendapat RK Natal, dengan 3.166 orang. Disusul oleh Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.
Remisi atau pengurangan masa pidana diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia mencapai 273.375 orang, terdiri atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan. Ikuti berita terkini di TerkiniKu untuk informasi lebih lanjut.