TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Upaya untuk meningkatkan PAD dan mengatasi masalah parkir liar di sekitar THM menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih baik, dan mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Pemkot Samarinda, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Samarinda (Dishub) mengatasi persoalan parkir liat dengan mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak menyediakan fasilitas lahan parkir bagi pelanggan mereka untuk membayar retribusi.
“Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mengatasi masalah parkir liar yang sering terjadi di sekitar THM,” ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Ia mengakui bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa THM di Kota Samarinda, termasuk De Javu, Celcius, dan Crown, untuk membahas kewajiban pembayaran retribusi ini.
“THM setuju untuk membayar retribusi parkir sebagai bagian dari tanggung jawab mereka kepada pemerintah daerah,” ucapnya.
Menurut Manalu, kurangnya lahan parkir di sekitar THM menyebabkan pelanggan cenderung memarkirkan kendaraan mereka di tepi jalan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dengan menerapkan retribusi parkir, pemerintah daerah berharap dapat merencanakan dan mengelola penggunaan ruang parkir dengan lebih baik.
Salah satu contoh implementasi kebijakan ini adalah Rumah Makan Sabindo, yang telah membayar retribusi parkir sebesar Rp 1,8 juta per bulan kepada Dishub Samarinda.
“Tarif retribusi yang dikenakan kepada setiap THM dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti tingkat kunjungan dan luas ruang trotoar yang digunakan untuk parkir,” pungkasnya.
Meskipun tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan PAD, Dishub juga berharap agar THM dapat mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keamanan lalu lintas di sekitar lokasi mereka. (Ehd)