TERKINIKU, KUKAR – Dalam langkah ambisius untuk memperbaiki pengelolaan pasar, Disperindag Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyetujui pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) di empat pasar utama, seperti pasar Tangga Arung, Mangkurawang, Loa Kulu, dan Samboja.
Tujuan pembentukan UPTD ini, adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pasar. Saat ini, pengelolaan pasar dilakukan melalui Unit Pelayanan Pasar (UPP).
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fhatullah mengatakan terdapat empat pasar di Kukar yang telah disetujui untuk dibentuk UPTD.
“Pasar-pasar yang disetujui untuk dibentuk UPTD adalah pasar Tangga Arung, Mangkurawang, Loa Kulu, dan Samboja,” jelas Sayid Fhatullah pada hari Sabtu (20/04/2024).
Lanjut, dirinya menyatakan, terdapat dua pasar yang tidak mendapat persetujuan, yaitu pasar Anggana dan salah satu dari pasar Samboja.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memiliki 22 pasar inti, namun hanya empat pasar yang dinilai memiliki potensi untuk dibentuk UPTD.
Sementara itu, Sayid mengungkapkan Pengelolaan pasar melalui UPTD akan dilakukan secara semi-modern, dengan menyediakan fasilitas umum yang memadai dan layak.
“Dengan pengelolaan melalui UPTD, ruang lingkupnya akan lebih luas dan terstruktur, termasuk dalam hal keanggotaannya,” terangnya
Dirinya berharap, dengan pembentukan UPTD ini, akan meningkatkan daya tarik pasar bagi pengunjung, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para pedagang.
“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berkunjung dan berbelanja di pasar-pasar tersebut,” tandasnya.
(Rob/Adv Diskominfo Kukar)