Senin, Juni 9, 2025
spot_img

100 Sertifikasi Halal Gratis Diapresiasi Fahruddin, Dorong UMKM Segera Ajukan

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis menjadi perhatian Pansus II DPRD Samarinda, sebagai tanggapan terhadap peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Agama, yang mengharuskan adanya sertifikat halal.

Hal ini disampaikan Fahruddin, anggota Pansus II DPRD Samarinda, yang juga mengatakan bahwasanya pemerintah memberikan waktu hingga tahun 2026 bagi para pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan ini.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada kita sampai tahun 2026,” ujarnya dalam rapat Pansus II yang diadakan bersama dengan pelaku UMKM di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (5/6/24).

Fahruddin menekankan bahwa waktu yang diberikan oleh pemerintah harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku UMKM. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi syarat untuk masuk ke pasar ritel, tetapi juga menjadi jaminan bagi konsumen dan memberikan daya tarik tersendiri bagi produk-produk yang bersangkutan.

“Memang produk halal ini sebagai syarat untuk masuk ke pasar ritel, sekaligus jaminan bagi konsumen,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fahruddin menyebutkan bahwa Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan bantuan dana sebesar Rp 1 juta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Di tingkat lokal, pemerintah Kota Samarinda juga memberikan dukungan dengan menyediakan bantuan bagi 100 UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dan 100 bantuan khusus untuk merek secara gratis.

Terdapat juga pilihan bagi UMKM melalui program diskon sebesar Rp 500 ribu dalam proses pengurusan sertifikasi halal yang diinisiasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Samarinda.

“Dari DPRD sangat mendukung bagi teman-teman yang ingin mengajukan sertifikasi halal namun kehabisan yang gratis, bisa mengajukan lewat diskon,” jelasnya.

Fahruddin mendorong UMKM untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan memperhitungkan kemungkinan bantuan yang tersedia. Ia menyarankan agar UMKM dapat mengajukan secara kolektif atau melalui koperasi untuk membuat prosesnya lebih efisien.

Hal ini diharapkan akan memudahkan UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar.

Ia berharap bahwa Raperda ini akan memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengurus sertifikasi halal dan pada akhirnya meningkatkan daya saing produk-produk mereka. Selain itu, Fahruddin mengundang para pelaku UMKM untuk memberikan masukan kepada Pansus II DPRD Samarinda, agar Raperda ini dapat disusun dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi riil para pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Samarinda.

Ia menegaskan bahwa kerja Pansus II ini berlangsung selama enam bulan, dan selama waktu tersebut mereka akan terus bertemu dan berdiskusi dengan para pelaku usaha agar Raperda yang dihasilkan nanti dapat diterima oleh semua pihak dan tidak memberatkan.

“Kita akan bertemu lagi, agar sebelum pembentukan perda bisa diterima semua pelaku usaha dan tidak terbebani dengan adanya perda, karena ini mengikat,” tutupnya. (Ehd)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar