Minggu, Juni 8, 2025
spot_img

Masif Namun Molor, DPRD Wacanakan Hak Interpelasi Atas Proyek Pemkot Samarinda

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menghadapi rencana penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Samarinda terkait beberapa proyek yang baru-baru ini dimasifkan oleh pemerintah kota.

Hak interpelasi merupakan mekanisme resmi yang memungkinkan anggota legislatif meminta penjelasan dari pemerintah mengenai kebijakan yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat dan negara. Hak interpelasi juga telah diatur dalam Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 79 ayat (1).

Menanggapi wacana ini, Andi Harun merespons dengan sikap tenang dan terbuka. Menurutnya, hak interpelasi adalah bagian dari mekanisme demokratis yang sudah diatur oleh undang-undang dan tidak perlu dibesar-besarkan.

“Tidak ada persoalan karena hak interpelasi itu kan diatur oleh undang-undang,” tegas Andi Harun, belum lama ini.

Lanjutnya, selama pelaksanaan yang dilakukan telah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang luar biasa.

Andi Harun menjelaskan bahwa interpelasi merupakan mekanisme interaksi yang wajar antara pemerintah dan DPRD.

Proses ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang kebijakan-kebijakan yang diambil, serta mendiskusikan solusi terkait permasalahan yang ada.

Ia juga menegaskan kesiapan pemerintah kota untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan tersebut melalui mekanisme yang ada.

“Nanti kita tunggu saja,” tutur Andi Harun.

Di sisi lain, wacana penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Samarinda, yang disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi III, Samri, didasarkan pada kekhawatiran terhadap beberapa proyek yang dinilai lepas dari perencanaan awal.

“Ini fatal, lepas sama sekali dari perencanaan awal,” pungkas Samri.

Melalui hak interpelasi ini, DPRD Samarinda berharap dapat memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Penggunaan hak interpelasi ini mencerminkan upaya DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif dan memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah kota dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Ehd)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar