Terkiniku.com, Nasional – Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan lantaran bolos kerja menjadi sorotan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kasus semacam itu membuat beberapa ASN diberhentikan dengan hormat, tapi tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menekankan pada ASN untuk memahami sanksi pemberhentian sebagai akibat tidak masuk kerja.
Zudan menjelaskan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.
Lebih lanjut, pelanggaran disiplin BP ASN terdiri atas Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menghelat sidang menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.
“Ternyata banyak sekali ASN kita baik PNS maupun PPPK yang diberhentikan secara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat, karena tidak masuk kerja.” (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id
