Terkiniku.com, Nasional – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati Sudewo untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.
Pemanggilan yang dilakukan hari ini tersebut, dilakukan untuk meminta keterangan dalam kasus yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Meski begitu, ia belum memberikan pernyataan rinci mengenai materi yang akan digali.
Sebelumnya, Sudewo disebut dalam persidangan. Ia tercatat mengembalikan sejumlah dana. Hal ini sesuai dengan konfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan.”
Meski dana telah dikembalikan, Sudewo tidak terlepas dari jerat hukuman. Asep menegaskan, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara tidak mengahapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan korupsi.
Berita ini disadur dari Harian Disway
(mlt)
