Terkiniku.com, Nasional – Rencana pemakzulan Bupati Pati Sudewo gagal dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati. Sidang tersebut dihelat pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Hasil voting menunjukkan dominasi suara mayoritas, 36 anggota DPRD menolak pemakzulan, sehingga upaya ini kandas. Keputusan tersebut sekaligus menandai drama politik yang memanas.
Terutama ketika kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik 250 persen pada Agustus lalu. Hal tersebut sempat memicu aksi ribuan warga di jalanan Pati.
Pemakzulan ini merupakan proses pemberhentian seseorang dari jabatannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemberhentian kepala daerah ini dapat dilakukan sebab berakhirnya masa jabatan, permintaan sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan.
Sementara, usulan pemakzulan Sudewo dipicu polemik kebijakan kenaikan PBB yang dianggap merugikan masyarakat. Meski kebijakan ini dibatalkan, DPRD Pati tetap melangsungkan rapat paripurna serta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. (mlt)
Berita ini dilansir dari Tribun Kaltim
