Home Politik Debat Keempat Pemilu Pilpres, Cawapres 1 dan 3 Kompak Serang Gibran Rakabuming

Debat Keempat Pemilu Pilpres, Cawapres 1 dan 3 Kompak Serang Gibran Rakabuming

0
Debat Keempat Pemilu Pilpres, Cawapres 1 dan 3 Kompak Serang Gibran Rakabuming
Debat Keempat Pemilu Pilpres, Cawapres 1 dan 3 Kompak Serang Gibran Rakabuming

TERKINIKU.COM Dalam debat keempat pemilu presiden (pilpres), Muhaimin Iskandar, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, dan Mahfud MD, cawapres nomor urut 3, bersinergi dalam menyerang cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Kritik mereka melibatkan isu-isu seperti kebijakan food estate, impor pangan, dan tudingan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait ketidakperhatian pada petani.

Calon nomor urut 1, Muhaimin, tampil santai namun agresif dalam menyerang Gibran terkait penundaan pajak karbon, hilirisasi ugal-ugalan, dan devisa nikel yang kecil. Cak Imin juga mencoba memprovokasi dengan menyentil kepemilikan lahan Prabowo dan menyampaikan istilah “catatan Mahkamah Konstitusi.”

Sementara itu, Mahfud, yang masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, terlihat secara vulgar mengambil sikap oposisi dengan kritik keras terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi.

“Strategi ini bertujuan untuk mendegradasi basis elektoral Gibran,” ujar Ahmad Khoirul Umam, Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic).

Umam menyoroti sikap kritis Mahfud yang mencerminkan keteguhan politik PDI Perjuangan terhadap pemerintahan Jokowi.

Gibran, calon nomor urut 2, sesekali menyerang namun lebih banyak memainkan strategi defensif. Umam menilai bahwa Gibran terkesan kurang simpatik dalam beberapa gimiknya.

“Debat keempat cukup seimbang, dengan setiap calon cawapres menjaga disiplin untuk mempertahankan poin politiknya,” beber Umam.

Debat tersebut mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, serta masyarakat adat dan desa. Pemilu sendiri akan berlangsung pada 14 Februari 2024 setelah masa kampanye selama 75 hari. Pemilih akan memilih presiden, wakil presiden, anggota DPD, DPR, dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Exit mobile version