Home Daerah Dibongkar, Rumah Makan Bakso Dongkrak Lalai Pajak dan Tak Miliki IMB

Dibongkar, Rumah Makan Bakso Dongkrak Lalai Pajak dan Tak Miliki IMB

0
Dibongkar, Rumah Makan Bakso Dongkrak Lalai Pajak dan Tak Miliki IMB
Dibongkar, Rumah Makan Bakso Dongkrak Lalai Pajak dan Tak Miliki IMB

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda melaksanakan operasi pembongkaran yang melibatkan rumah makan Bakso Dongkrak yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang Dalam, Samarinda.

Tindakan ini melibatkan penghancuran dua bangunan utama, satu unit tempat tinggal yang digunakan oleh pemilik toko sembako, dan satu fasilitas toilet oleh petugas Satpol PP pada pagi hari. Tidak kurang dari 200 personel gabungan dari berbagai instansi seperti TNI, Polri, PUPR, PDAM, Dishub, dan PLN turut serta dalam proses penertiban ini, menegaskan seriusnya penegakan aturan dan tata tertib di daerah tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda, Anis Siswanti, menjelaskan bahwa operasi pembongkaran ini merupakan langkah yang telah direncanakan sejak lama.

“Keputusan ini didasari oleh beberapa alasan yang menjadi perhatian pemerintah,” jelas Anis, Selasa (7/5/24).

Lanjutnya, hal itu juga termasuk ketidakberadaan izin resmi bangunan, kelalaian dalam pembayaran pajak yang berlangsung selama lebih dari tiga tahun, serta ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak kepada pemerintah kota.

Sebelum tindakan penertiban ini dilaksanakan, Satpol telah melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan bagian hukum kota Samarinda serta PUPR dalam waktu yang cukup lama.

Anis menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut bukanlah sesuatu yang dilakukan secara spontan atau sembrono.

“Kami melakukan ini berdasarkan proses yang terencana dan dilakukan dengan pertimbangan matang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anis menambahkan bahwa pembongkaran ini dilakukan atas dasar penilaian bahwa bangunan tersebut telah melanggar ketentuan.

“Ketentuan yang dilanggar terkait hukum kepemilikan dan penggunaan lahan,” tandasnya.

Meskipun demikian, dalam hal ini Satpol PP hanya terlibat dalam proses pembongkaran, sementara masalah terkait kepemilikan lahan telah dilaporkan oleh pihak berwenang dengan menyertakan tiga sertifikat lahan, informasi tentang pelepasan hak secara acak, dan proses pelepasan hak atas tanah tersebut. (Ehd)

Exit mobile version