Terkiniku.com, Nasional – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
PK tersebut diajukan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi Asabri.
Kuasa hukumnya, Deolipa menyatakan pengajuan PK tersebut dilakukan sebab pihaknya menemukan bukti baru yang dinilai dapat memeprkuat pembelaan. Salah satu dasar keberatan kasasi adalah adanya kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara.
“Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat.”
Baginya, hakim telah menggabungkan kerugian keuanagan negara yang terjadi pada dua periode kepemimpinan.
“Total loss Rp22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri.”
Selain itu, ia menilai keputusan majelis hakim tidak memperhitungkan kondisi riil aset saat itu. Beberapa saham yang menjadi obejk perkara disebut masih bernilai dan memberi keuntungan ketika dijual.
Berita ini dilansir dari harian disway
(mlt)
