Terkiniku.com, Nasional – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto menerima bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Sebelumnya, Setyo Novanto diketahui mendapat hukuman 12,5 tahun penjara akibat terbukti terlibat korupsi e-KTP.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali mengonformasi hal tersebut. Ia menyatakan, Setya Novanto bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan. Awalnya 15 tahun menjadi 12,5 tahun, lanjut Kusnali.
Pihaknya memastikan pemberian pembebasan bersyarat tersebut sesuai dengan aturan dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
“Dihitung dua pertiganya itu mendapat pembebasan pada 16 Agustus 2025.”
Selain itu, Mahkamah Agung (MA), mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
Berita ini dilansir dari Tirto.id
(mlt)
