Home Daerah Dishub Kota Samarinda Larang Pelajar Gunakan Kendaraan Sepeda Motor Kesekolah

Dishub Kota Samarinda Larang Pelajar Gunakan Kendaraan Sepeda Motor Kesekolah

0

Terkiniku.com, Samarinda – Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Samarinda, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua bagi pelajar di bawah usia 17 tahun resmi diberlakukan.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mampu menekan angka kecelakaan, tetapi juga mengurangi kemacetan dan emisi karbon di Kota Samarinda.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat (2) huruf a, yang menyatakan individu di bawah usia 17 tahun belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

“Banyak pelajar yang belum memiliki SIM tetapi mengendarai sepeda motor. Ini melanggar aturan, dan dapat meningkatkan risiko kecelakaan hingga berdampak kepada masa depan mereka,” jelas Manalu, Rabu (15/01/2024).

Dari sisi lingkungan, sepeda motor juga dianggap berkontribusi besar terhadap emisi karbon, Manalu menekankan pentingnya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, terutama oleh pelajar.

“Setiap liter bahan bakar yang digunakan sepeda motor menghasilkan sekitar 2,5 kg emisi karbon yang menunjukkan betapa pentingnya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” tambahnya.

Kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mengurangi tekanan pada infrastruktur jalan yang terbatas.

Sepeda motor disebut menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di Samarinda akibat jumlahnya yang terus bertambah tanpa diimbangi dengan perluasan ruang jalan.

Lebih lanjut, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Dishub akan bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi kepada pelajar dan orang tua. Selain itu, razia gabungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan dilakukan secara rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

“Kami mendorong pelajar untuk menggunakan transportasi umum sebagai solusi,” terangnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda berharap dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, mengurangi tingkat kecelakaan, dan menurunkan emisi karbon sebagai bagian dari upaya mendukung kota yang lebih berkelanjutan.

Exit mobile version