Terkiniku.com, Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk membekukan sementara royalti musik selama dua bulan. Keputusan tersebut diambil pada Kamis (21/8/2025) kemarin.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan musisi dan pemangku kepentingan tersebut memperoleh keputusan membekukan sementara royalti musik. Langkah ini diambil demi mempercepat revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Undang-Undang tersebut dicanangkan rampung dua bulan ke depan. Diharapkan, revisi ini dapat mengakhiri polemik royalti musik yang memicu kontroversi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan tidak membebani kewajiban membayar royalti, yang sebelumnya ditujukan bagi pengguna musik komersial.
“Kesepakatan pertama yang paling melegakan adalah keputusan membekukan semua bentuk pungutan royalti.”
Berita ini dilansir dari Harian Disway
(mlt)
