
Terkiniku.com, Nasional – Mabes Polri mengakui Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat mengajukan banding atas putusan etik yang diberikan kepada mereka. Putusan etik tersebut berkaitan dengan peristiwa pelindasan pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang meninggal dunia.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terhadap putusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Kepolisian) yang digelar minggu lalu, keduanya mengajukan banding.
Pihaknya menerangkan, sidang KKEP dihelat untuk lima orang yang berperan sebagai penumpang. Namun, ia belum merinci waktu pelaksanaannya.
“Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya.”
Diketahui, sebelumnya Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Kompol Kosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak hormat (PTDH). Sementara Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.
Berita ini dilansir dari tirto.id