Terkiniku.com, Nasional – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi kuota haji Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini berkenaan dengan penambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pemberian penambahan kuota tersebut diberikan pada 2024, dengan jumlah kuota sebanyak 20 ribu. Berdasarkan laporan KPK, pergeseran pembagian kuota haji dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus, menjadi 50-50 atau 10 ribu untuk haji reguler dan khusus.
Alibi yang digunakan, penambahan kuota haji mempertimbangkan aspek keselamatan dan kenyamanan jemaah haji. Namun, KPK akan mengusut dugaan adanya praktik timbal-balik pada pembagian tambahan kuota haji.
“Kalau hanya dibagi sekarang 92 persen dengan 8 persen, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota. Nilainya akan lebih kecil,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Keputusan yang tertera di Surat Keputusan (SK) Menteri Agama itu akan didalami oleh KPK. Terdapat tiga kemungkinan, yakni keputusan tersebut diinisiasi dari bawah, perintah dari atas, atau hasil kesepakatan kedua pihak.
“Kami sedang gali itu,” tutupnya.
Berita ini dilansir dari Tirto.id
(mlt)
