Terkiniku.com, Nasional – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari menetapkan Yahya Himawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap AGT, istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat.
Ia dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati usai membunuh dan memutilasi korban.
Kepala Polresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menguatkan pelanggaran terhadap Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak hari Minggu (9/11/2025), dan Senin (11/11/2025) pukul 10.00 WIT tersangka beraksi,” kata Ongky sebagaimana dikutip Antara, Kamis (13/11/2025).
Saat kejadian, sang suami tengah bekerja di kantor. Ketika pulang, suami korban mendapati rumah dalam keadaan rapi, tapi istrinya tak ada.
Sebab tak ada jawaban saat ditelfon dan menyadari suasana rumahnya terasa janggal, dia pun melapor ke Polresta Manokwari bahwa istrinya hilang.
Kemudian, tim gabungan Kepolisian Daerah Papua Barat dan Polresta Manokwari berhasil menangkap YH. (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id
