Terkiniku.com, Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI menyiapkan penerapan satu jenis paspor nasional pada tahun 2027.
Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan menuturkan, transformasi layanan ini merupakan wujud penyederhanaan layanan publik dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan.
Saat ini, Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas memiliki dua jenis paspor yang diterbitkan untuk masyarakat, yaitu paspor biasa nonelektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat.
Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini belum berlaku seumur hidup dan akan berubah setiap kali dilakukan penerbitan paspor baru. Langkah penerapan satu paspor nasional ini, menghapus perbedaan jenis paspor.
“Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat.”
Selain itu, Agus juga merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu lagi mengganti nomor paspor saat memperbarui masa berlaku paspor. (mlt)
Berita ini dilansir dari antaranews
