Terkiniku.com, Nasional – Rapat Paripurna ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Selasa (26/8/2025).
Pengesahan ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. RUU Haji dan Umrah sebelumnya mengatur mengenai pelaksanaan ibadah di bawah Kementerian Agama.
Setelah disahkan, pelaksanaan ibadah haji dan umrah akan dikelola oleh Kementerian HAji dan Umrah. Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi, koordinasi, serta kualitas penyelenggaraan haji dan umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menuturkan, RUU Haji merupakan usulan DPR sebagai respons kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, DPR RI menyepakati kelembagaan penyelenggara.
Berita ini dilansir dari Harian Disway
(mlt)
