Terkiniku.com, Jakarta – Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan pernyataan ia yang sebelumnya terkait kasus Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.
Sebelumnya Tanak menyatakan bahwa Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil sebagai saksi terhadap dugaan kasus korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Kemudian ia meluruskan kembali bahwa saat ini Ridwan Kamil belum pernah dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hanya telah dilakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Bandung, Jawa Barat.
“Saya salah ingat, rumahnya yang sudah digeledah,” jelas Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/07/2025).
Diketahui juga pada Senin (10/03/2025) bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sepeda motor terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Tanak juga menegaskan apabila seorang saksi tidak memenuhi panggilan lebih dari dua kali yang sebagaimana sudah tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengambil langkah penjemputan paksa terhadap saksi terkait.
“Siapapun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, berikut dan berikutnya lagi, saat ketiga kali bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil,” tegas Tanak. (Sya)
