Home Nasional KPK Ungkap Pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional

KPK Ungkap Pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional

0
KPK Ungkap Pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional
KPK Ungkap Pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional

TERKINIKU.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan pernyataan terkait hasil pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo, dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. KPK menyebut bahwa selama pemeriksaan, mereka menanyakan kepada Arief mengenai pengaturan komposisi jabatan eselon I di Kementerian Pertanian, sesuai arahan yang diduga diberikan oleh Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan terhadap Arief dilakukan pada Jumat, 2 Februari 2024. Setelah menjalani pemeriksaan, Arief menyatakan bahwa penyidik menanyakan tentang hubungan antara Badan Pangan Nasional dengan Kementerian Pertanian. Namun, Arief menegaskan bahwa kedua lembaga tersebut tidak memiliki hubungan, meskipun sebelumnya ada Badan Ketahanan Pangan yang merupakan eselon I di Kementerian Pertanian sebelum menjadi institusi terpisah.

Arief menjelaskan bahwa hubungan antara Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional hanya sebatas koordinasi, terutama dalam urusan penyusunan neraca komoditas dan kerja sama lintas Kementerian dalam beberapa urusan tertentu.

KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian sejak akhir 2023. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya, yaitu Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, sebagai tersangka.

KPK menduga bahwa saat menjabat Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo melakukan pungutan dan menerima setoran dari para pejabat untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya. Setoran tersebut diduga dilakukan melalui Kasdi dan Hatta dengan jumlah antara US$ 4 ribu hingga US$ 20 ribu, yang diterima dalam bentuk tunai, transfer bank, serta barang maupun jasa. Selain kasus korupsi, KPK juga menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan dugaan menggunakan hasil uang korupsi untuk membeli aset-aset berharga.

Exit mobile version