
Terkiniku.com, Nasional – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan KSPI menilai penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Ia menyebut, besaran UMP DKI Jakarta tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
Oleh sebab itu, Said menegaskan, KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp5,73 juta per bulan.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta.”
Said menyebut penolakan ini merupakan sikap bulat seluruh aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta, termasuk KSPI, yang didukung oleh Partai Buruh. (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id