Home Nasional Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara

0
ilustrasi penjara. sumber: freepik

Terkiniku.com, Nasional – Lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta dituntut 16 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda dan uang pengganti. Jaksa meyakini, para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sementara, para terdakwa dalam sidang ini, Pemimpin Cabang Bank Jatim cabang Jakarta, Benny; Pemilik Indi Daya Group, Bun Sentoso; Deputi CEO Indi Daya, Agus Dianto Mulia; Pegawai Indi Daya, Fitri Kristiani alias Nisa; dan Manajer Keuangan Indi Daya, Sischa Dwita Puspa Sari.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.”

Jaksa menuntut, terdakwa membayar denda sebanyak Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda-beda. (mlt)

Berita ini dilansir dari tirto.id

Exit mobile version