Terkiniku.com, Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia didakwa menerima uang gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp137.159.183.940,00.
JPU KPK Rony Yusuf menyampaikan, uang tersebut diterima Nurhadi dari pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Selain itu, Jaksa merinci total gratifikasi Rp 137 miliar itu berasal dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono dan PT Sukses Abadi Bersama senilai Rp 11.030.000.000.
Kemudian, dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet senilai Rp 12.799.512.000, dari PT Freight Express Indonesia senilai Rp 2 miliar, serta penerimaan lainnya berupa mata uang asing senilai Rp 111.329.671.940.
“Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum.”
Atas perbuatannya, Nurhadi terancam pidana dalam Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut dilakukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id
