Terkiniku.com, Nasional – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melarang pelajar ikut dalam massa aksi. Larangan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025 yang terbit pada Jumat (5/9/2025).
Surat edaran tersebut ditujukan pada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan seluruh kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD). Selain itu, mereka memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, edaran mengenai larangan tersebut sudah sampai ke kepala dinas. Ia menekankan kebijakan tersebut diambil sebab melindungi pelajar dari resiko yang mungkin timbul dalam demonstrasi.
“Sudah kita sampaikan edaran.”
Ancaman yang diamksud seperti kerusuhan, provokasi, atau potensi bahaya lain yang mengganggu keselamatan. Abdul menyebut, sebaiknya pelajar menyalurkan aspirasi melalui cara-cara yang lebih pas.
“Melalui cara-cara yang lebih pas lah begitu.”
Surat edaran ini menekankan perang guru, orang tua, kepala sekolah, serta kepala dinas dalam membimbing pelajar. Seluruh pihak diajak untuk mendorong siswa fokus belajar. Sementara aspirasi disampaikan secara aman.
Berita ini dilansir dari harian disway
(mlt)
