Home Kriminal Mobil Terbakar di SPBU Samarinda, Pengetap ini Ditangkap Polres Samarinda

Mobil Terbakar di SPBU Samarinda, Pengetap ini Ditangkap Polres Samarinda

0
Mobil Pelaku Pengetap BBM di SPBU Samarinda

Terkiniku.com, Samarinda – Polisi akhirnya menangkap sopir mobil Toyota Agya kuning yang terbakar di SPBU Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda, pada Rabu (26/2) malam. Pelaku yang sempat buron selama sembilan hari itu berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Selili pada Kamis (6/3).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (8/3).

Insiden ini bermula saat mobil Agya tersebut tengah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Pangeran Diponegoro. Tak lama setelah pengisian, kendaraan itu tiba-tiba terbakar, membuat panik pengendara lain yang tengah antre.

Mobil Pelaku Pengetap BBM di SPBU Samarinda

Petugas SPBU dan warga sekitar berupaya memadamkan api sebelum akhirnya tim pemadam kebakaran tiba di lokasi. Saat api berhasil dikendalikan, ditemukan tujuh jeriken berisi BBM di bagian belakang mobil, menguatkan dugaan bahwa kendaraan itu digunakan untuk menimbun bahan bakar secara ilegal.

Namun, sopir yang seharusnya bertanggung jawab justru melarikan diri. Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku.

Penyelidikan sempat menemui hambatan lantaran pelat nomor mobil, KT 1191 IB, diketahui palsu. Polisi harus menelusuri berbagai petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan saksi mata.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, aparat kepolisian langsung bergerak mencari keberadaannya. Setelah sembilan hari dalam pelarian, pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Selili.

“Dia kami amankan tanpa perlawanan. Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang membantu atau terlibat dalam aksi pengetapan BBM ini,” tambah Dicky.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa penimbunan BBM tidak hanya ilegal tetapi juga berbahaya, baik bagi pelakunya sendiri maupun orang-orang di sekitarnya. “Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku pengetapan BBM yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tutup Dicky. (nto)

Exit mobile version