Terkiniku.com, Samarinda – Mobil Nissan March milik Eko Wiyatmo (38) lenyap setelah digadaikan secara informal pada seseorang yang belakangan diketahui memindahtangakan kendaraan tersebut tanpa izin.
Kasus ini bermula ketika Eko memerlukan biaya untuk pengobatan istrinya. Eko kemudian menggadaikan mobilnya seharga Rp6 juta melalaui perantara seseorang berinisial EI yang memperkenalkannya pada BA, warga Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam.
Transaksi tersebut tanpa disertai surat perjanjian. Dua pekan setelahnya, saat Eko hendak menebus mobilnya, kendaraan miliknya sudah tidak lagi di tangan BA. Diketahui, mibl tersebut sudah dipindahtangankan pada NA, sebagai jaminan atas sepeda motor yang sebelumnya digadaikan.
Eko kemudian membuat laporan ke Polsekta Sungai Pinang. Kapolsekta Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menerangkan, timnya telah melacak keberadaan pelaku utama.
“BA kami amankan pada JUmat malam, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di kawasan Jalan DI Panjaitan, Gunung Lingai.”
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan mobil Nissa March tersebut terparkir di Kampung Selambai, Lok Tuan, Kota Bontang. Selain BA, dua orang lain, EI dan NA berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut, BA sengaja memindahtanganan mobil gadaian untuk kepentingan pribadi. Sementara EI berperan sebagai penghubung antara korban dan pelaku.
“Ini salah satu contoh bagaimana transaksi gadai tanpa dasar hukum bisa berujung tindak pidana,” jelas Aksaruddin.
BA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih melacak dua DPO lain yang terlibat kasus ini.
“Kami harap pihak-pihak yang terlibat segera menyerahkan diri.”
