
Terkiniku.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Kepemudaan sebagai bentuk komitmen memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah. Sosperda ke-12 Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini berlangsung di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, pada Minggu (7/12/2025).
Puluhan pemuda desa bersama komunitas atlet Triatlon Kutai Kartanegara hadir mengikuti kegiatan tersebut. Kehadiran komunitas olahraga ini menjadi contoh nyata bagaimana pemuda dapat berprestasi sekaligus berkontribusi positif bagi daerah melalui jalur nonformal.
Anggota DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan, S.Pi, menyampaikan bahwa Perda Kepemudaan disusun untuk memastikan pemuda memperoleh ruang partisipasi yang luas dan perlindungan hukum dalam mengembangkan bakat, minat, serta kreativitas. Regulasi ini juga mendorong pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pemuda.
Menurutnya, pembinaan kepemudaan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga karakter, mental, dan kepemimpinan.
“Atlet muda, pelaku UMKM pemula, hingga aktivis sosial dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat daya saing daerah,” katanya.
Peserta sosialisasi menyambut positif kegiatan ini dan berharap implementasi Perda Kepemudaan dapat dirasakan langsung di tingkat desa. Mereka menginginkan adanya dukungan fasilitas, pelatihan rutin, serta sinergi lintas sektor agar potensi pemuda dapat berkembang secara maksimal.
Sosperda ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan DPRD Kaltim dalam membangun kesadaran hukum dan meningkatkan partisipasi pemuda sebagai subjek pembangunan daerah, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.
“Kami ingin pemuda Kaltim tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku utama pembangunan,” tegas Firnadi Ikhsan. (Red)