Home Daerah Pemerintah Kota Samarinda Siapkan 18 Rancangan Perda untuk 2025

Pemerintah Kota Samarinda Siapkan 18 Rancangan Perda untuk 2025

0

TERKINIKU.COM, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui DPRD Samarinda merancang 18 Peraturan Daerah (Perda) yang dijadwalkan akan disahkan pada tahun 2025. Dari 18 rancangan perda tersebut, 11 di antaranya merupakan usulan dari anggota DPRD, sementara 7 lainnya diajukan oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Pembentukan perda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang serta memastikan keselarasan dengan peraturan nasional yang terbaru. Untuk mengkaji lebih lanjut rancangan perda ini, DPRD Samarinda akan membentuk panitia khusus (pansus) sesuai dengan bidang-bidang terkait.

Salah satu perda yang menjadi fokus utama adalah perda tentang penyelenggaraan transportasi, khususnya terkait pengadaan transportasi massal. Perda ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas masyarakat dan mengurangi kemacetan di kota. Meski diskusi mengenai perda ini masih berada di tahap awal, diharapkan regulasi ini akan membawa perubahan signifikan dalam sistem transportasi Samarinda.

“Perda-perda yang disusun memiliki tujuan utama untuk melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib,” jelas Ketua Bapemperda Kota Samarinda, Samri Shaputra.

Ia memberikan contoh pada perda ketertiban umum, yang meskipun bisa dirasa memberatkan, seperti larangan berjualan di pinggir jalan, namun pada akhirnya dibuat untuk menjaga kenyamanan dan keteraturan bersama.

“Meskipun ada pihak yang merasa dirugikan, seperti pedagang yang dilarang berjualan di pinggir jalan, perda ini tetaplah penting demi kepentingan umum dan sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat,” beber Samri.

Selain fokus pada transportasi, Pemerintah Kota juga menekankan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu rancangan perda yang sempat tertunda pada tahun 2024 akan diajukan kembali, termasuk regulasi terkait usaha penginapan, perlindungan produk lokal UMKM, serta jaminan produk halal dan higienis.

“Rancangan perda ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” tandasnya.

Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk melaksanakan pembahasan dan pengesahan perda-perda ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Ehd)

Exit mobile version