Home Kriminal Pemuda ini Berakhir di Penjara Karena Tertangkap Mencuri Kartu ATM di Sebuah...

Pemuda ini Berakhir di Penjara Karena Tertangkap Mencuri Kartu ATM di Sebuah Bengkel

0

Terkiniku.com, Samarinda – Keserakahan membawa malapetaka bagi Herli Indrajaya (30), seorang pekerja bengkel paruh waktu di Samarinda. Alih-alih bekerja dengan jujur, ia malah mencuri kartu ATM dan KTP milik seorang pelanggan yang memperbaiki mobil di bengkelnya. Dengan memanfaatkan informasi dari KTP korban, ia berhasil menebak PIN ATM dan menguras rekening hingga Rp 9,1 juta. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji.

Peristiwa ini terjadi Sabtu (18/1) di sebuah bengkel jok mobil di Jalan Abdul Aziz Samad, Samarinda. Saat itu, korban, seorang sopir travel, sedang memperbaiki jok mobilnya. Karena proses perbaikan memakan waktu, korban meninggalkan mobilnya di bengkel.

Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku melihat kartu ATM Bank Mandiri dan KTP korban di dashboard mobil. “Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika mobil ditinggal. Ia mengambil kartu ATM dan KTP yang ada di dalam mobil,” ujar Kompol Satria.

Dengan memanfaatkan tanggal lahir korban yang tertera di KTP, Herli berhasil menebak PIN ATM dan melakukan transaksi di sejumlah mesin ATM di Samarinda. Aksi ini dilakukan secara bertahap hingga total uang yang diambil mencapai Rp 9,1 juta.

Korban baru menyadari kartu ATM-nya hilang setelah kembali dari perjalanan kerja ke Kalimantan Tengah. Ketika mengecek saldo rekening melalui aplikasi mobile banking, ia mendapati uangnya berkurang drastis. Korban kemudian mencetak riwayat transaksi di bank dan menemukan beberapa penarikan tunai yang tidak ia lakukan.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Tim Elang Reskrim Polsek Samarinda Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Gerilya, Sabtu malam. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan Herli mengakui semua perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, Herli mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli barang-barang seperti earphone, rokok elektrik, dan kebutuhan sehari-hari. “Pelaku memanfaatkan kelemahan korban yang menggunakan PIN berdasarkan tanggal lahir. Ini pelajaran bagi masyarakat untuk tidak membuat PIN yang mudah ditebak,” tambah Kapolsek.

Herli kini ditahan di Mapolsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kartu ATM dan dokumen pribadi seperti KTP. Selain itu, hindari penggunaan PIN dengan kombinasi angka yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir.

“Laporkan segera jika ada kejadian kehilangan atau aktivitas mencurigakan pada rekening Anda. Semakin cepat dilaporkan, semakin mudah bagi kami untuk menindaklanjuti,” imbau Kompol Satria. (nto)

Exit mobile version