TERKINIKU.COM, Samarinda – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Samarinda, Arif Rakhman, merespons secara tegas terhadap dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mendapat sorotan publik, baik di media sosial maupun televisi.
Putusan-putusan tersebut adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon kepala daerah.
Arif menegaskan bahwa KPU Samarinda akan menjadikan kedua putusan MK ini sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan Pilkada di Samarinda.
Khususnya, untuk persyaratan pencalonan Wali Kota Samarinda, calon harus memperoleh minimal 7,5 persen dari total suara sah dalam pemilu. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Samarinda mencapai 604.424, angka ini akan menjadi dasar untuk menentukan kelayakan sebuah partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon (paslon).
“Sekarang ini perbedaannya pada saat ditetapkan menjadi calon, bedanya kalau di Samarinda mungkin tidak ada calon yang berusia 25 tahun,” ujar Arif saat konferensi pers di Yen’s Delight Coffe Pastry & Resto, Jalan Juanda 6 Samarinda, pada Minggu (25/8/2024).
Pendaftaran calon Wali Kota Samarinda direncanakan akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Pada 27-28 Agustus, pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, sementara pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA.
Arif juga menekankan pentingnya keberadaan Liaison Officer (LO) atau penghubung antara paslon dan KPU. LO bertugas untuk mengurus berbagai persyaratan yang harus diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada.
Selain itu, KPU Samarinda telah merekomendasikan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RS AWS) sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi paslon, yang dijadwalkan segera setelah pendaftaran, jika memungkinkan pada 28-29 Agustus.
“Kami meminta agar sehari sebelumnya, jumlah pendukung yang akan hadir diinformasikan kepada kami,” jelasnya.
KPU akan membatasi jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke ruangan pendaftaran, sementara pendukung lainnya akan disediakan tenda dengan 100 kursi di luar ruangan.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Nina Mawaddah, menambahkan bahwa tidak akan ada perbedaan antara partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan yang tidak memiliki kursi. Partai politik yang ingin berkoalisi dengan partai lain, meskipun tidak memiliki kursi, tetap bisa mengajukan paslon.
“Parpol yang ingin berkoalisi dengan yang tidak memiliki kursi juga bisa,” tandas Nina. (Ehd)