Home Daerah Perbedaan Ketahanan, Kemandirian, dan Kedaulatan Pangan Ditekankan Kadis Pangan Kaltim

Perbedaan Ketahanan, Kemandirian, dan Kedaulatan Pangan Ditekankan Kadis Pangan Kaltim

0

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, melakukan bincang santai, sekaligus buka puasa bersama awak media di Lingkungan Pemprov Kaltim, di Ruang VIP (Rumah Jabatan Gubernur Kaltim), Sabtu (16/3/24).

Mengangkat tema ketahanan pangan, kegiatan bincang santai ini diawali dengan paparan Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Siti Farisyah Yana, terkait Undang-undang (UU) Nomor 18/2012, tentang pangan, dalam materi bertajuk “Mencapai Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Kalimantan Timur”.

Dalam UU tersebut, ia meminta awak media untuk memberikan perhatian lebih dalam pengertian kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, agar kemudian tidak salah mengartikan.

“Jangan sampai terbalik, kalau mau jelasnya dilihat dari UU Nomor 18 tahun 2012,” ujar Yana, sapaan akrabnya.

Lanjutnya, Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat

Sementara itu, Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

“Jadi kedaulatan pangan itu hak negara dan bangsa secara mandiri, kemandirian pangan kemampuan negara dalam memproduksi, sedangakan ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara,” tutup Yana. (Ehd)

Exit mobile version