TERKINIKU.COM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda telah menetapkan sebanyak tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal mengadakan pemungutan suara ulang atau PSU, pada tanggal 24 Februari yang akan datang.
TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, terdiri dari tujuh lokasi, mulai dari TPS 1 dan TPS 3 di Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, TPS 60/61 di Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 di Kelurahan Sambutan, TPS 63 di Kelurahan Loa Bakung, TPS 17 di Kelurahan Mugirejo, dan TPS 04 di Kelurahan Temindung Permai.
Keputusan ini diambil Bawaslu setelah menemukan adanya pelanggaran dalam proses berjalannya pemungutan suara. Respons atas hal ini pun disampaikan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun, yang menyambut baik pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
Menurut pria berinisial AH itu, PSU berkaitan erat dengan warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun telah melakukan pemindahan domisili ke luar daerah. Kemudian karena formulir C yang dibagikan kepada orang lain.
“Formulir C ini seharusnya digunakan oleh pemilih yang berdomisili di tempat lain, justru dibagikan kepada orang lain. Akibatnya, pada hari pemungutan suara, pemilik asli formulir C tersebut datang dan mengungkapkan keberatannya,” terang AH.
Andi Harun kemudian menegaskan bahwa PSU ini menjadi pertanda bahwa demokrasi di Negara Indonesia, khususnya Kalimantan Timur, Kota Tepian berjalan dengan baik. Mengingat ketentuan PSU juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Ini bukti bahwa demokrasi kita berjalan dengan baik. Hak pilih warga dijaga dengan adanya proses ini, dan mereka memiliki kesempatan untuk mengoreksi jika terdapat kesalahan,” bebernya.
Ditegaskan AH, meskipun pemungutan suara ulang berpotensi mengurangi jumlah suara yang telah didapat sebelumnya, namun dampaknya tidak akan signifikan terhadap komposisi perolehan kursi di masing-masing partai. Untuk itu, ia juga mengajak masyarakat untuk melihat pemungutan suara ulang secara positif.
“Kita harus pandang positif hal ini, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi dengan menerapkan hak pilih yang tepat,” tandasnya. (Ehd)