
Terkiniku.com, Nasional – Perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalis dinilai belum ideal. Aksi kekerasan masih terus berulang dialami, termasuk ketika melaksanakan tugas peliputan aksi.
Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dianggap belum memberikan kepastian perlindungan hukum bagi jurnalis. Desakan memastikan hukum kerja jurnalis disuarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Melalui Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, Iwakum melayangkan gugatan uji materil Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi.
Dalil hukum tersebut merujuk Pasal 8 yang dianggap tidak memuat penjelasan detail mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi jurnalis. Pasal 8 tersebut berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Menurut mereka, pasal ini belum menjadi jaminan bagi jurnalis di lapangan, utamanya ketika meliput isu sensitif.
Lebih lagi, penjelasan pasal itu dinilai ambigu dalam menjabarkan apa saja kepastian hukum yang didapat jurnalis ketika bertugas. Merujuk UU Pers, penjelasan Pasal 8 berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Sepekan setelahnya, sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai di MK. Ponco menggaris bawahi, Pasal 8 beserta penjelasannya sarat multitafsir dan berpotensi merugikan jurnalis.
Berita ini dilansir dari tirto.id
(mlt)