Terkiniku.com, Nasional – Jaksa Penuntut Umum (PJU) menduga manipulasi perhitungan harga jual eceran (HJE) bahan bakar minyak (BBM) Pertalite oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya.
Dugaan tersebut muncul dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kompensasi BBM bersubsidi yang dihelat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Direktur Utama PT PPN Riva Siahaan.
Jaksa menjelaskan, tidak ada praktik oplosan bahan bakar dalam produksi Pertalite RON 90. Namun, dugaan penyelewengan justru terjadi dalam penyusunan formula perhitungan harga yang menjadi dasar pemerintah.
Menurut jaksa, PT Pertamina melalui PT PPN mengusulkan formula harga jual eceran (HJE) yang tak menggambarkan kondisi riil pasar. Manipulasi tersebut dilakukan agar kompensasi yang diterima perusahaan menjadi lebih besar dari seharusnya.
“PT Pertamina (Persero) melalui PT PPN mengusulkan HJE formula yang tidak mencerminkan kondisi riil untuk menaikkan kompensasi yang dapat diterima PT Pertamina (Persero) melalui PT PPN.”
Lebih lanjut, PT Pertamina Patra Niaga disebut mengusulkan formula HIP Pertalite RON 90 sebesar 99,21 persen MOPS 92. Sementara, bahan bakar tersebut bukan hasil campuran antara produk Mogas RON 88 dan RON 92 sebagaimana dihitung dalam formula tersebut.
Jaksa juga mengatakan, Pertalite diproduksi melalui pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC-RON minimal 92) dengan Naptha menggunakan fraksi formula blending.
Formula tersebut juga digunakan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Alpha untuk impor Pertalite sejak 2021, serta dalam proses produksi di kilang Pertamina.
“Dengan menggunakan formula campuran yang sesuai, kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah untuk tahun 2022 s.d. 2023.”
Berita ini dilansir dari tirto.id
(mlt)
