Home Nasional Rombak Sistem Pelayanan Haji, Pengelolaan Dialihkan ke BP Haji

Rombak Sistem Pelayanan Haji, Pengelolaan Dialihkan ke BP Haji

0
ilustrasi haji dan umrah. sumber: pixels

Terkiniku.com, Nasional – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Haji dan Umrah sedang dalam proses. Aturan ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji.

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendiskusikan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji. Pada rapat paripurna Selasa (26/8/2025), RUU ini rencananya akan disahkan.

“Harapannya satu, perbaikan tata kelola haji,” terang Hadi.

Mengenai proses legislatif, ia tidak banyak memberikan komentar. Pihaknya hanya menerangkan bahwa RUU tersebut sedang dalam finalisasi DPR.

Lebih lanjut, point-point utama yang diangkat ialah usulan mengubah Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Hadi, Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf, dan Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang.

Perubahan tersebut, bagian dari rencana Presiden Prabowo guna mengalihkan pengelolaan haji dan umrah dari kementerian Agama ke BP Haji mulai 2026.

Berita ini disadur dari Antara News

(mlt)

Exit mobile version