
Terkiniku.com, Nasional – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi Kemendikbudristek 2019-2022. Status tersangka tersebut diberikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim Darpawan mengatakan, permohonan praperadilan pemohon, Nadiem ditolak dan membebankan pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Selain itu, Hakim menilai Kejagung menangangi perkara berdasarkan kecukupan alat bukti. Termasuk dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana.”
Sebelumnya, Nadiem resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN pada Selasa (23/9/2025). Gugatan tersebut diajukan karena menolak penetapannya sebagai tersangka.
berita ini dilansir dari tirto.id
(mlt)