Terkiniku.com, Samarinda – Evaluasi terhadap produk hukum daerah menjadi salah satu fokus utama dalam memastikan regulasi tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai bahwa monitoring berkala terhadap peraturan daerah merupakan langkah yang tidak bisa dihindari. Jika ditemukan regulasi yang sudah tidak sesuai dengan konstitusi atau undang-undang terbaru, maka pencabutan atau revisi harus segera dilakukan.
Salah satu contoh nyata dari pentingnya evaluasi ini dapat dilihat di Kutai Kartanegara, di mana hampir 200 produk hukum daerah, termasuk peraturan daerah dan peraturan bupati, telah dihapus sejak kabupaten itu berdiri.
“Langkah ini dilakukan agar regulasi yang ada tidak menghambat pertumbuhan dan pembangunan daerah,” jelasnya, baru-baru ini.
Perubahan regulasi di tingkat nasional, seperti penerapan Omnibus Law, juga menjadi faktor yang mendorong daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur dan kebijakan hukum di tingkat lokal.
DPRD Kaltim sendiri telah menindaklanjuti beberapa revisi perda guna memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional.
Tidak hanya itu, perubahan regulasi di daerah juga mencakup berbagai aspek, termasuk penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) agar sejalan dengan kementerian, serta pembaruan aturan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan undang-undang terbaru.
Lebih dari sekadar kewajiban, evaluasi dan revisi produk hukum daerah juga memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan lokal.
“Dengan begitu, kebijakan yang diterapkan tidak hanya adaptif terhadap dinamika hukum nasional, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan daerah secara lebih optimal,” tandasnya. (Ehd)