Home Nasional Sejumlah Rp6,6 Triliun Hasil Denda Administratif Diserahkan Kejagung pada Menkeu Purbaya

Sejumlah Rp6,6 Triliun Hasil Denda Administratif Diserahkan Kejagung pada Menkeu Purbaya

0
ilustrasi uang denda. sumber: freepik

Terkiniku.com, Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) serahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif kepada negara sejumlah Rp6,6 triliun.

Secara simbolis, penyerahan diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Uang sebesar Rp4.280.328.440.469,74 yang diserahkan merupakan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

Sedangkan sebesar Rp2.344.965.750,00 sisanya merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). (mlt)

berita ini dilansir dari antara news

Exit mobile version