Terkiniku.com, Nasional – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati dugaan pelanggaran etik lima anggota dewan berstatus nonaktif akhir Oktober lalu.
Awalnya, MKD DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebab melontarkan pernyataan yang tidak bijak.
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menuturkan, jika Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik dengan menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, serta menghindari kata-kata yang tidak pas.
“Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak.”
Berdasarkan pernyataan Sahroni yang viral, MKD menyatakan bahwa Sahroni telah melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan sebagai anggota DPR RI.
“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.” (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id
