TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Persiapan dan koordinasi yang efisien adalah kunci sukses dalam implementasi peraturan. Menyebarluaskan informasi tentang sertifikasi halal bukanlah tugas yang mudah, karena masih banyak pelaku usaha yang belum terinformasi dengan baik.
Hal ini disampaikan Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Samarinda, yang menggarisbawahi pentingnya mendengarkan masukan masyarakat dalam merancang peraturan daerah (Perda) yang inklusif.
Ini disampaikannya, mengingat pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk kewajiban sertifikasi halal pada produk UMKM, dimana keputusan ini kemudian disambut baik oleh DPRD Samarinda.
“Kebijakan ini memberikan waktu tambahan bagi para pelaku UMKM untuk memperbaiki dan memperkuat fondasi usaha mereka, termasuk untuk masyarakat yang masih keberatan akan regulasi halal,” ujarnya, baru-baru ini.
Menurut Laila, pemerintah daerah harus tanggap terhadap keberatan masyarakat terkait regulasi halal dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi lokal.
Selain itu, Laila juga mengingatkan bahwa perda harus disusun dengan teliti dan tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan regulasi. Menjaring aspirasi serta partisipasi aktif dari pelaku UMKM di Samarinda adalah hal yang penting dalam proses ini.
Fasilitas seperti rumah pemotongan hewan bersertifikasi halal juga menjadi elemen penting dalam proses ini.
“Sebelum menegur pelaku usaha, pemerintah harus memastikan bahwa fasilitas dasar seperti rumah pemotongan hewan sudah memenuhi standar halal,” tandasnya.
Untuk itu ditegaskannya. DPRD Samarinda melihat perpanjangan waktu ini sebagai peluang untuk memastikan bahwa semua pelaku UMKM di kota ini siap dan mampu memenuhi standar halal yang ditetapkan. (Ehd)