Terkiniku.com, Nasional – Syarat menjadi Kepolisian RI (Polri) minimal sarjana strata satu (S1). Hal ini diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian.
Kedua pemohon tersebut, polisi lulusan Sekolah Menengah Umum sederajat memiliki pemahaman hukum yang minim. Materiil yang diajukan yakni Pasal 21 ayat (1) huruf d. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Leon menyebutkan, ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d menetapkan pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian minimal SMU sederajat. Menurut Leon, hal ini mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang dengan fungsi secara profesionalitas.
Fungsi kepolisian, kata mereka, tidak hanya bersifat fisik dan adiminstratif, melainkan menuntut penguasaan keilmuan khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, dan komunikasi publik.
Sebab di lapangan, masih ditemukan ketidaktahuan terhadap norma-norma hukum secara pidana, ketidaktepatan menilai unsur-unsur tindak pidana. Selain itu, masih terdapat kekeliruan prosedural berulang.
“Sering kali menyebabkan laporan yang sah secara hukum menjadi terhambat atau tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.”
Berita ini dilansir dari Tirto.id
(mlt)