Home Daerah Tanggapi Kasus AGM Kembalikan Hasil Korupsi Rp 3 Miliar, Ali Fikri: Tak...

Tanggapi Kasus AGM Kembalikan Hasil Korupsi Rp 3 Miliar, Ali Fikri: Tak Hapus Pidana Namun Diringankan

0

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Abdul Gafur Mas’ud (AGM), mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), telah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp3 miliar mendapatkan perhatian dari Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI.

Atas hal tersebut, Ali menyatakan bahwa tindakan AGM, yang dilakukan selama proses penyidikan dan persidangan, patut dihargai.

“Kita hargai seorang terdakwa hasil dugaan kejahatan baik dalam proses penyidikan maupun persidangan,” ujarnya setelah Workshop Penulisan Jurnalistik di Ruang Wiek, Diskominfo Kaltim, Samarinda, pada Rabu (24/7/24).

AGM mengembalikan uang tersebut dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (23/7/24).

Ali Fikri menjelaskan bahwa pengembalian ini tidak menghapus pidana tetapi bisa meringankan tuntutan atau putusan.

“Mengembalikan hasil korupsi tidak menghapus pidananya tapi menjadi faktor meringankan tuntutan maupun putusan,” ujarnya.

Ali juga berharap agar dalam persidangan berikutnya, terdakwa dapat menyadari semua hasil perbuatannya dan apa yang telah dinikmati.

“Dengan ini, meski hukuman bisa menjadi lebih ringan, status terdakwa tetap ada,” tutupnya.

Sebagai informasi, sidang berikutnya untuk kasus AGM dijadwalkan pada 6 Agustus 2024. (Ehd)

Exit mobile version