Terkiniku.com, Jakarta – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TA (33) dan ADS (32) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat terancam tujuh tahun penjara.
“Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Itu kan curat (pencurian dengan pemberatan) ancaman pidananya tujuh tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara.
Aprino menyebut, kejadian pencurian bermula ketika korban MI memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di pinggir jalan di depan tempat kerjanya dalam kondisi stang terkunci.
Namun tak lama kemudian, dua pelaku datang dan berusaha membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci letter T.
“Aksi mereka dipergoki langsung oleh korban yang meneriaki pelaku. Warga sekitar yang dengar teriakan korban, spontan mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Aprino.
Massa yang geram sempat meluapkan emosinya, namun petugas kepolisian, segera menuju ke lokasi, mengamankan kedua pelaku untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Aprino.