Terkiniku.com, Nasional – Propam Polri menetapkan tersangka atas insiden meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Salah satu tersangka merupakan Kompol Kosmas Kaju Gae atau disebut Kompol C.
Berdasarkan rekam jejak digital, Kosmas Kaju Gae perna diperiksa atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 11 April 2017 lalu.
Tercatat dipengadilan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini jelas menunjukkan bahwa nama Kosmas Kaju Gae berpangkat Kompol.
Dalam kasus Novel Baswedan, Kosmas Kaju Gae berstatus sebagai saksi, bukan terdakwa. Ia memberikan penyataan pada Desember 2019 bahwa Ronny Bagus sebagai pelaku. Ia sempat bercerita mengenai penyerangan Novel yang dilakukan bersama rekannya, Rahmat Kadir Mahulette.
Berita ini dilansir dari Harian Disway
(mlt)
